Join this site
KxMadagascar Blogger ArGoo Comunity KxMadagascar Blogger
KxMadagascar Blogger
KxMadagascar Chat Box
KxMadagascar Blogger KxMadagascar Blogger KxMadagascar Blogger KxMadagascar Blogger
MR-Alf1anz Web Of The King KxMadagascar Blogger Riedz Art MR.Kurosaki De-Karura KxMadagascar Blogger KxMadagascar BloggerKxMadagascar Blogger KxMadagascar Blogger KxMadagascar Blogger KxMadagascar Blogger KxMadagascar Blogger KxMadagascar Blogger KxMadagascar Blogger KxMadagascar Blogger
PENDAPAT AHLI YANG SESUAI DENGAN
ISI KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA UUD 1945
Menurut Miriam Budiarjo
Isi konstitusi meliputi :
1. Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Penjelasan ; kekuasaan badan legislatif
• BAB II (majelis permusyawaratan rakyat)pasal 2-pasal 3
• BAB VII (dewan perwakilan rakyat) pasal 19-pasal 22B,
• BAB VII-A (dewan perwakilan daerah) pasal 22C-pasal 22D
Kekuasaan badan eksekutif
• BAB III (kekuasaan pemerintahan Negara) pasal 4-pasal 16
Kekuasaan badan yudikatif
• BAB XI (kekuasaan kehakiman) pasal 24-pasal 25
2. Hak Asasi Manusia
Penjelasan ; hak asasi manusia tercantum dalan
• BAB X-A (Hak Asasi Manusia) pasal 28A-pasal 28J
3. Prosedur mengubah undang-undang
Penjelasan ; prosedur mengubah UU tercantum dalam
• BAB XVI (perubahan undang-undang dasar) pasal 37

fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan

oleh
NURSADDAM
B11109376
FAKULTAS HUKUM UNHAS

fungsi kepala negara

  1. kepala negara sebagai simbolik (pemberian gelar bagi negara tertentu)
  2. melaksanakan fungsi seremonial atau menghadiri pertemuan dengan negara lain
  3. bertindak sebagai pimpinan formal atau juru bicara pemerintah

fungsi kepala pemerintahan

  1. dalam bidang diplomatik ; mengadakan hubungan dengan negara lain, mengangkat duta besar, ikut serta dalam berbagai kerjasaam regional dan internasional
  2. menjalankan UU serta peraturan-peraturan dan menyelenggarakan administrasi
  3. mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan pertahanan negara dan menyatakan perang
  4. hak preogratif untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi

Pengikut

 
Google Chrome Atau Mozila Firefox Join this site